JAKARTA | Semangat24.com Upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas berhasil digagalkan oleh Bea Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (27/4/2026). Total nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp502 miliar.
Kepala Bea Cukai Jakarta menyampaikan, penindakan dilakukan setelah petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses ekspor menggunakan pesawat carter. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui barang yang akan dikirim berupa perhiasan dan koin emas dengan total berat lebih dari 190 kilogram.
“Rinciannya terdiri dari 60,3 kilogram perhiasan emas dan 130,26 kilogram koin emas,” ujar sumber Bea Cukai dalam keterangannya.
Seluruh emas tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sebagaimana diwajibkan dalam prosedur kepabeanan. Atas temuan ini, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat, termasuk satu warga negara asing.
Saat ini, keempat pihak tersebut masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing dalam upaya ekspor ilegal tersebut.
Dari penggagalan ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp41 miliar dari sektor bea keluar.
Pemerintah sendiri telah memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, sekaligus menjaga stabilitas harga dan pasokan emas di dalam negeri.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan komoditas bernilai tinggi melalui jalur udara, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat di pintu-pintu keluar negara.(Sasongko)







