KPK Dalami Peran Suami Bupati Pekalongan Nonaktif dalam Kasus Korupsi Rp19 Miliar

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Semangat24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran anggota DPR RI Ashraff Abu terkait dugaan korupsi yang menjerat istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Ashraff diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga terkait konflik kepentingan dalam proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Dalam pemeriksaan terhadap saudara ASH yang juga merupakan suami dari Bupati, kami dalami soal kepemilikan perusahaan tersebut. Bagaimana peran sebagai komisaris, kemudian bagaimana peran seorang ASH ini yang memiliki saham mayoritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk potensi keterlibatan Ashraff dalam pengelolaan maupun penerimaan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Baca Juga  Operasional Haji 2026 Hari Ke-9 Berjalan Lancar, 47.834 Jemaah Telah Diberangkatkan

“Dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun pemegang saham mayoritas, tentu kami dalami peran-perannya, termasuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang,” lanjut Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Ashraff Abu memilih irit bicara dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang dan Pekalongan.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya, serta 11 orang lainnya.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.

Baca Juga  Semen Padang Takluk di Kandang, Imran Soroti Mentalitas Tim

Diduga Konflik Kepentingan

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan dengan mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT RNB, untuk memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.

Dari praktik tersebut, Fadia bersama keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar mengalir ke Direktur PT RNB Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih dalam bentuk uang tunai yang belum dibagikan.

KPK Telusuri Peran Keluarga

Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu menjadi bagian penting bagi KPK untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak keluarga dalam perkara ini, terutama terkait kepemilikan perusahaan dan aliran dana.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan pihak lain yang turut terlibat.(Sasongko)

Baca Juga  Ziarah ke Makam Chairil Anwar, Menbud Fadli Zon Tegaskan Peran Besar Sang Penyair bagi Indonesia

Berita Terkait

Upaya Ekspor Ilegal 190 Kg Emas di Bandara Halim Digagalkan, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp41 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:35

KPK Dalami Peran Suami Bupati Pekalongan Nonaktif dalam Kasus Korupsi Rp19 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 17:40

Upaya Ekspor Ilegal 190 Kg Emas di Bandara Halim Digagalkan, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp41 Miliar

Berita Terbaru