UNGARAN | Semangat24.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan program tersebut menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Agung, program ini juga menjadi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, memperkuat perlindungan pekerja, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Melalui program tersebut, pekerja informal cukup membayar iuran sebesar Rp 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Total iuran selama sembilan bulan hanya Rp 75.600.
Keringanan itu berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski iuran dipangkas, Agung memastikan manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap penuh tanpa pengurangan layanan. Peserta tetap mendapatkan santunan kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak mencapai Rp 174 juta.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengatakan pihaknya terus mendorong pekerja di Kabupaten Semarang agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang,” tutur Nugroho, Jumat (10/4/2026).
Pendaftaran dan pembayaran iuran kini juga semakin mudah dilakukan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai kanal pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, e-commerce, dompet digital, dan agen perbankan.(Din)







